Penegakanhukum adalah suatu proses kegiatan yang di laksanakan oleh penegak hukum, diantaranya adalah Penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Hakim serta Jaksa. Untuk mendapatkan hasil yang baik terhadap penegakan hukum maka setiap tahapan dan proses yan dilalui haruslah dilakukan dengan benar.
BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH Bimtek Permendagri No 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah ā Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Sebagaimana PPNS, dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota juga terdapat PPNS yang berfungsi untuk menegakkan Peraturan Daerah Kebutuhan penyidik pegawai negeri sipil PPNS di lingkungan Satpol PP di seluruh Indonesia dinilai masih kurang. Kebutuhan PPNS tersebut saat ini akan dikonsentrasikan di Satpol PP dan diperkuat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2019, sebagaimana penjelasan pada Bab 1 pasal 1 point 5, 6 dan 7, bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH Selanjutnya Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Dan untuk Penyidikan yang dilakukan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. JADWAL & LOKASI BIMTEK Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan Senin ā Selasa 17 ā 18 Mei 2021 Senin ā Selasa 7 ā 8 Juni 2021Senin ā Selasa 21 ā 22 Juni 2021 Senin ā Selasa 6 ā 7 Juli 2021 Senin ā Selasa 3 ā 4 Agustus 2021 Senin ā Selasa 7 ā 8 September 2021 Senin ā Selasa 21 ā 22 September 2021 Senin ā Selasa 5 ā 6 Oktober 2021 Senin ā Selasa 2 ā 3 November 2021 Senin ā Selasa 16 ā 17 November 2021 Senin ā Selasa 7 ā 8 Desember 2021 Senin ā Selasa 21 ā 22 Desember 2021 JADWAL & LOKASI BIMTEK Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung Senin ā Selasa 24 ā 25 Mei 2021Senin ā Selasa 14 ā 15 Juni 2021Senin ā Selasa 28 ā 29 Juni 2021 Senin ā Selasa 13 ā 14 Juli 2021 Senin ā Selasa 27 ā 28 Juli 2021 Senin ā Selasa 24 ā 25 Agustus 2021Senin ā Selasa 14 ā 15 September 2021Senin ā Selasa 28 ā 29 September 2021Senin ā Selasa 12 ā 13 Oktober 2021Senin ā Selasa 26 ā 27 Oktober 2021Senin ā Selasa 9 ā 10 November 2021Senin ā Selasa 23 ā 24 November 2021Senin ā Selasa 14 ā 15 Desember 2021Senin ā Selasa 28 ā 29 Desember 2021 Biaya Kontribusi 1. Rp. Menginap Termasuk penginapan selama 4 hari ā 3 malam & Konsumsi selama kegiatan 2. Rp. Tanpa Menginap Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan FASILITAS PESERTA 1. Fasilitas Dengan Penginapan Qualified Instructor BimtekBimtek Hand OutSoftcopy Materi BimtekRuangan Bimtek MultimediaDokumentasi BimtekExclusive SouvenirBimtek KIT Tas Ransel & Alat Tulis FlashdiskSertifikatHand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah Standar Protokol KesehatanAkses WifiAkomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. Twin sharing 1 kamar untuk 2 orangSarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 pesertaCitytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih 2. Fasilitas peserta tanpa penginapan Qualified Instructor BimtekBimtek Hand OutSoftcopy Materi BimtekRuangan Bimtek MultimediaDokumentasi BimtekExclusive SouvenirBimtek KIT Tas Ransel & Alat Tulis FlashdiskSertifikatHand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah Standar Protokol KesehatanAkses WifiMakan siang & 2 X Coffebreak Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 pesertaCitytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih CATATAN BAGI PESERTA Penjemputan Peserta di Bandara Minimal Group 5 Orang Peserta Wajib KonfirmasiKonfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat ā Lambanya H-5Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempatSyarat & Ketentuan BerlakuDaftarkan Segera, Tempat Terbatas INFORMASI & PENDAFTARAN HUBUNGI KAMI Telepon 021 ā 4306001, 4360197Hp/Whatsapp Admin 1 Sdr. Yasher Admin 2 Sdr. Reza Admin 3 Sdr. Firza Firdaus Admin 4 Sdri. Laila LidiaAdmin 5 Sdri. Novia
KepalaLembaga Administrasi Negara, Agus Dwiyanto (2014) menyatakan bahwa terdapat 5 (lima) permasalahan yang teridentifikasi dalam meningkatkan kapasitas pegawai Aparatur Sipil Negara berkelas dunia , yaitu sebagai berikut : a) wawasan sempit, silo mentality, inward looking, b) standar kompetensi, kode etika dan perilaku tidak jelas
Bimtek Permendagri No 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Info Jadwal Bimtek Nasional ā Bimtek Permendagri No 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing Sebagaimana PPNS, dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota juga terdapat PPNS yang berfungsi untuk menegakkan Peraturan Daerah Kebutuhan penyidik pegawai negeri sipil PPNS di lingkungan Satpol PP di seluruh Indonesia dinilai masih kurang. Kebutuhan PPNS tersebut saat ini akan dikonsentrasikan di Satpol PP dan diperkuat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2019, sebagaimana penjelasan pada Bab 1 pasal 1 point 5, 6 dan 7, bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca juga Bimtek PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP Selanjutnya Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Dan untuk Penyidikan yang dilakukan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah LPMKP2D didukung oleh narasumber dari Kemendagri RI bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja para Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD melalui Bimtek Nasional dengan tema āImplementasi Permendagri No 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerahā Yang akan dilaksanakan pada JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL TAHUN 2020 JUNI TAHUN 2023 JULI TAHUN 2023 AGUSTUS TAHUN 2023 Selasa - Jum'at, 06 sd. 09 Juni 2023 Hotel 88 Mangga Besar VIII ā Jakarta Kamis - Minggu, 08 sd. 11 Juni 2023 Hotel Fave Braga ā Bandung Senin - Kamis, 12 sd. 15 Juni 2023 Ayaartta Hotel Malioboro ā Jogjakarta Rabu- Sabtu, 13 sd. 16 Juni 2023 Hotel Fashion Legian ā Bali Senin - Kamis, 19 sd. 22 Juni 2023 Hotel 88 Mangga Besar 62ā Jakarta Kamis - Minggu, 22 sd. 25 Juni 2023 Hotel Fave Braga ā Bandung Minggu - Rabu, 25 sd. 8 Juni 2023 Ayaartta Hotel Malioboro ā Jogjakarta Ket. Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan AnggaranBimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan... Senin - Kamis, 03 sd. 06 Juli 2023 Hotel 88 Maangga Besar 62 ā Jakarta Rabu - Sabtu, 05 sd. 08 Juli 2023 Hotel Fave Braga ā Bandung Selasa - Jum'at, 11 sd. 14 Juli 2023 Ayaartta Hotel Malioboro ā Jogjakarta Kamis - Minggu, 13 sd. 16 Juli 2023 Hotel Fashion Legian ā Bali Minggu - Rabu, 16 sd. 19 Juli 2023 Hotel Sparks Life ā Jakarta Kamis - Minggu, 20 sd. 23 Juli 2023 Hotel Gino Feruci ā Bandung Senin - Kamis, 24 sd. 27 Juli 2023 Hotel J4 Legian - Bali Rabu - Sabtu, 26 sd. 29 Juli 2023 Ayaartta Hotel Malioboro ā Jogjakarta Ket. Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan... Selasa - Jum'at, 01 sd. 04 Agustus 2023 Hotel 88 Maangga Besar 62 ā Jakarta Kamis - Minggu, 03 sd. 06 Agustus 2023 Hotel Fave Braga ā Bandung Selasa - Jum'at, 08 sd. 11 Agustus 2023 Ayaartta Hotel Malioboro ā Jogjakarta Senin - Kamis, 21 sd. 24 Agustus 2023 Hotel Fashion Legian ā Bali Kamis - Minggu, 24 sd. 27 Agustus 2023 Hotel Sparks Life ā Jakarta Senin - Kamis, 28 sd. 31 Agustus 2023 Hotel Fave Braga ā Bandung Ket. Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan... Mengingat Bimtek ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, undangan ini kami tujukan kepada Seluruh Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD, BLUD serta UPTD terkait, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdri berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta dalam Bimtek ini. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta. Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax 021 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770. Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih. Jadwal Kegiatan Lainnya Silahkan Klik Disiniā¦.. INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK NASIONAL INFORMASI & PENDAFTARAN CALON PESERTA KONTAK PERSON FASILITAS PESERTA BIAYA KONTRIBUSI Informasi & Pendaftaran Peserta Bimtek/Diklat Nasional Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami. Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp. Bagi Peserta minimal 10 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan. Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta Kontak Person Telp/Fax 021-21478776 HP 081 321 892 123 / 0811 899 770 WhatsApp 081 321 892 123 / 0811 899 770 Email hasan_lpmkp2d85 Fasilitas Peserta Bimtek/Diklat Nasional Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang Twin Share, Konsumsi Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali, Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek, Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap. Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek, Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap. Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang. Kontribusi Bimtek/Diklat Nasional Per Peserta Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar Rp. Lima Juta Rupiah per peserta bagi yang menginap. Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar Rp. Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah per peserta bagi yang tidak menginap. Kontribusi Bimtek/Diklat bisa disesuaikan dengan standar anggaran di masing-masing daerah. Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan Seperti Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll. Tema dan Materi Bimtek lainnyaā¦.
Bisniscom, JAKARTA - Sebanyak 30 Pegawai BPH Migas telah selesai dan dinyatakan lulus mengikuti menjalani Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Migas yang diselenggarakan di Pusdiklat Reserse Polri Megamendung Bogor Jawa Barat setelah mengikuti pendidikan Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pola 200 Jam Pelajaran (JP) Selama 1 (satu) bulan penuh
Bimtek Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS Penegakan hukum adalah suatu proses kegiatan yang di laksanakan oleh penegak hukum, diantaranya adalah Penyidik POLRI dan PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Hakim serta Jaksa. Untuk mendapatkan hasil yang baik terhadap penegakan hukum maka setiap tahapan dan proses yan dilalui haruslah dilakukan dengan benar. Di Indonesia / di nusantara ini, kewenangan melakukan penyidikan dimiliki oleh penyidik [ā¦]
1 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kesehatan Bidang yang selanjutnya disebut PPNS Bidang Kesehatanadalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Kementerian Kesehatan yang ang khusus diberi wewen sebagai psesuai dengan ketentuan peraturan enyidik perundang-undangan. 2. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
No Results Found The page you requested could not be found. Try refining your search, or use the navigation above to locate the post.
NegeriSembilan Malaysia tahun 2005 Diklat pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2004 Diklat pejabat pembuat akte tanah tahun 2012 Diklat penyidik pegawai negeri sipil tahun 2017 Prestasi : Camat terbaik Kabupaten Pesisir Selatan 2014 Camat terbaik bid.pembangunan Prov.Sumatera Barat 2014 Masa Kerja : 25 Tahun
Penegakan hukum adalah suatu proses kegiatan yang di laksanakan oleh penegak hukum, diantaranya adalah Penyidik POLRI dan PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Hakim serta Jaksa. Untuk mendapatkan hasil yang baik terhadap penegakan hukum maka setiap tahapan dan proses yan dilalui haruslah dilakukan dengan benar. Di Indonesia / di nusantara ini, kewenangan melakukan penyidikan dimiliki oleh penyidik PPNS dan POLRI. Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS merupakan bagian daridari salah satu system peradilan yang ada di Indonesia dan diatur dalam KUHAP. PPNS tersebar juga di banyak instansi teknis yang mengawal undang-undang sesuai tupoksi di instansi masing-masing. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 43 / 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan memiliki wewenang untuk melakukan suatu penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Bagi Pejabat PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pidana. Jika sama-sama kita perhatikan, pejabat PPNS memiliki kewenangan yang sama dengan para penyidik POLRI. Namun dengan pelaksanaan peran yang berbeda, posisi strategis tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pejabat PPNS dalam penguatan keberadaan, peran dan fungsinya dalam menegakan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan suatu kepastian dan kemanfaatan serta keadilan hingga memberikan kesejahteraan dan ketertiban bagi masyarakat. Untuk memantapkan pemahaman mengenai PPNS, Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri PUSDIKLAT PEMENDAGRI, Akan Melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema āBimtek Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNSā. pada Januari Februari Maret April Mei Juni Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 10 - 11 Januari 2023 27 - 28 Januari 2023 30 - 31 Januari 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 02 - 03 Februari 2023 06 - 07 Februari 2023 09 - 10 Februari 2023 14 - 15 Februari 2023 23 - 24 Februari 2023 27 - 28 Februari 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 02 - 03 Maret 2023 07 - 08 Maret 2023 16 - 17 Maret 2023 24 - 25 Maret 2023 29 - 30 Maret 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 05 - 06 April 2023 14 - 15 April 2023 17 - 18 April 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 04 - 05 Mei 2023 12 - 13 Mei 2023 15 - 16 Mei 2023 26 - 27 Mei 2023 30 - 31 Mei 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 05 - 06 Juni 2023 08 - 09 Juni 2023 12 - 13 Juni 2023 16 - 17 Juni 2023 23 - 24 Juni 2023 26 - 27 Juni 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar Rp. Empat juta lima ratus ribu rupiah / Peserta Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut 1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap Twin-Shering; 3. Seminar Kit serta Tas ; 4. Coffee Break, Lunch dan Dinner Selama Kegiatan Berlangsung 5. Sertifikat Pelatihan 6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 CATATAN - Peserta di Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang Peserta Wajib Konfirmasi - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas - BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH Konfirmasi Peserta admin / Kata Kunci Bintek PPNS, Diklat PPNS, Pelatihan PPNS
NOMOR3 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk tertib administrasi, pembinaan dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan
Penegakan hukum adalah suatu proses kegiatan yang di laksanakan oleh penegak hukum, diantaranya adalah Penyidik POLRI dan PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Hakim serta Jaksa. Untuk mendapatkan hasil yang baik terhadap penegakan hukum maka setiap tahapan dan proses yan dilalui haruslah dilakukan dengan benar. Di Indonesia / di nusantara ini, kewenangan melakukan penyidikan dimiliki oleh penyidik PPNS dan POLRI. Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS merupakan bagian daridari salah satu system peradilan yang ada di Indonesia dan diatur dalam KUHAP. PPNS tersebar juga di banyak instansi teknis yang mengawal undang-undang sesuai tupoksi di instansi masing-masing. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 43 / 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan memiliki wewenang untuk melakukan suatu penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Bagi Pejabat PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pidana. Jika sama-sama kita perhatikan, pejabat PPNS memiliki kewenangan yang sama dengan para penyidik POLRI. Namun dengan pelaksanaan peran yang berbeda, posisi strategis tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pejabat PPNS dalam penguatan keberadaan, peran dan fungsinya dalam menegakan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan suatu kepastian dan kemanfaatan serta keadilan hingga memberikan kesejahteraan dan ketertiban bagi masyarakat. Untuk memantapkan pemahaman mengenai PPNS, Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri PUSDIKLAT PEMENDAGRI, Akan Melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema āBimtek Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNSā. pada APR MEI JUNI WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN Rabu - Kamis05 - 06 April 2023Jumat - Sabtu14 - 15 April 2023Senin - Selasa17 - 18 April 2023 ⢠Hotel Yuan Garden / Oasis Amir JAKARTA⢠Hotel Abadi Malioboro JOGJA⢠Hotel Pacific Palace BATAM⢠Hotel Eden Kuta BALI⢠Hotel Kimaya Braga BANDUNG⢠Hotel Ibis City Center MAKASSAR⢠Hotel Quest SURABAYA⢠Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK⢠Hotel Whizz Prime MANADO⢠Hotel Grand Antares MEDAN⢠Hotel Maxone Ascent MALANG⢠Hotel Santika Radial PALEMBANG⢠Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG⢠Hotel Ibis SEMARANG⢠Hotel MaxOne BALIKPAPAN⢠Hotel Diamond / Horison SAMARINDA WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN Kamis - Jumat / 04 - 05 Mei 2023 Jumat - Sabtu / 12 - 13 Mei 2023 Senin - Selasa / 15 - 16 Mei 2023 Jumat - Sabtu / 26 - 27 Mei 2023 Selasa - Rabu / 30 - 31 Mei 2023 ⢠Hotel Yuan Garden / Oasis Amir JAKARTA⢠Hotel Abadi Malioboro JOGJA⢠Hotel Pacific Palace BATAM⢠Hotel Eden Kuta BALI⢠Hotel Kimaya Braga BANDUNG⢠Hotel Ibis City Center MAKASSAR⢠Hotel Quest SURABAYA⢠Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK⢠Hotel Whizz Prime MANADO⢠Hotel Grand Antares MEDAN⢠Hotel Maxone Ascent MALANG⢠Hotel Santika Radial PALEMBANG⢠Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG⢠Hotel Ibis SEMARANG⢠Hotel MaxOne BALIKPAPAN⢠Hotel Diamond / Horison SAMARINDA WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN Senin - Selasa / 05 - 06 Juni 2023 Kamis - Jumat / 08 - 09 Juni 2023 Senin - Selasa / 12 - 13 Juni 2023 Jumat - Sabtu / 16 - 17 Juni 2023 Jumat - Sabtu / 23 - 24 Juni 2023 Senin - Selasa / 26 - 27 Juni 2023 ⢠Hotel Yuan Garden / Oasis Amir JAKARTA⢠Hotel Abadi Malioboro JOGJA⢠Hotel Pacific Palace BATAM⢠Hotel Eden Kuta BALI⢠Hotel Kimaya Braga BANDUNG⢠Hotel Ibis City Center MAKASSAR⢠Hotel Quest SURABAYA⢠Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK⢠Hotel Whizz Prime MANADO⢠Hotel Grand Antares MEDAN⢠Hotel Maxone Ascent MALANG⢠Hotel Santika Radial PALEMBANG⢠Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG⢠Hotel Ibis SEMARANG⢠Hotel MaxOne BALIKPAPAN⢠Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar Rp. Empat juta lima ratus ribu rupiah / Peserta Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut 1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap Twin-Shering; 3. Coffee Break, Lunch dan Dinner Selama Kegiatan Berlangsung 4. Seminar Kit 5. Tas 6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek CATATAN - Peserta di Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang Peserta Wajib Konfirmasi - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi Peserta admin "JADWAL / BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH " Kata Kunci Bintek PPNS, Diklat PPNS, Pelatihan PPNS
zvtFITh. 319 65 451 330 260 362 52 40 341
diklat penyidik pegawai negeri sipil 2019